Saksi Kunci Kasus Richard Lee Tak Kunjung Hadir, JPU Sampai Turun Tangan Jemput Paksa
Arman sendiri merupakan salah satu saksi yang keterangannya berkaitan dengan perkara Richard Lee. Namanya ikut muncul dalam keterangan Dokter Detektif (Doktif) dalam berita acara pemeriksaan (BAP) maupun kesaksian yang disampaikan di persidangan pekan sebelumnya.
Namun, meski Arman akhirnya berhasil dihadirkan, pemeriksaan terhadap dirinya belum dapat dilakukan. Majelis Hakim memutuskan menunda agenda pemeriksaan saksi setelah kondisi kesehatan Richard Lee menurun.
Richard Lee diketahui telah menunggu jalannya persidangan selama sekitar 10 jam. Kondisi tersebut membuat terdakwa merasa tidak sanggup mengikuti persidangan hingga selesai.
"Tadi kita bisa lihat persidangan bahwasanya terdakwa tidak bisa mengikuti persidangan dikarenakan alasan kurang fit yang disebabkan oleh karena menunggu persidangan terlalu lama," ujar Randika.
JPU sebenarnya sempat meminta majelis hakim tetap memeriksa Arman yang sudah hadir di ruang persidangan. Namun, permintaan tersebut ditolak karena kondisi fisik Richard Lee dinilai dapat memengaruhi konsentrasinya selama persidangan.