Saksi Kunci Kasus Vina Cirebon Masih Pertimbangkan Tawaran Perlindungan LPSK
BEKASI, iNews.id - A (30), saksi kunci kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eky, masih mempertimbangkan tawaran perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kedua pihak masih berdiskusi terkait tawaran tersebut.
"Kita sudah mencoba untuk menyampaikan soal perlindungan, tapi saksi masih memikirkan dan berdiskusi dulu, jadi belum ada kepastiannya juga," kata Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati usai bertemu dengan A di Kantor Desa Karang Asih, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jumat (24/5/2024).
Dia menyatakan LPSK masih menunggu keputusan saksi A. Jika dibutuhkan, maka LPSK akan proaktif memberikan perlindungan kepada saksi kasus tersebut.
"Ya kami nunggu respons dari pihak saksi ya, kalau memang membutuhkan (perlindungan), kami akan proaktif," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menambahkan, pihaknya menawarkan perlindungan A salah satunya karena yang bersangkutan dianggap memiliki informasi penting terkait kasus Vina.
"Ya kalau dia (saksi) mempunyai informasi penting untuk membuka kejahatan ini, why not? Kita berikan perlindungan, kami menjajaki dulu sebenarnya," ucapnya.
LPSK baru pertama kali bertemu dengan A. Dia mengungkap A dalam kondisi baik-baik saja saat pertemuan.
"Alhamdulillah baik-baik saja kondisinya, sebenarnya ini masih awal, jadi kami berdiskusi menyampaikan soal saksi dan korban seperti apa dan perlindungan seperti apa, permohonan perlindungan seperti apa, masih dijajaki, belum sampai detail intinya, kalau (saksi) terbuka, iya," ujar Susilaningtias.
Selain A, lanjut dia, masih ada satu saksi lain pada kasus ini. Saksi yang belum diketahui identitasnya itu sudah mengajukan permohonan perlindungan dan masih dalam tahap pelengkapan berkas.
"(Saksi yang mengajukan perlindungan) masih ada berkas yang harus dilengkapi, masih banyak kelengkapan yang belum dipenuhi, assessment juga harus dilakukan," katanya.
Kasus kematian Vina dan Eky memasuki babak baru setelah sekitar delapan tahun berlalu. Polisi menangkap salah satu pelaku yang sempat menjadi DPO yakni Pegi Setiawan alias Perong beberapa waktu lalu.
Sampai saat ini, Pegi masih diperiksa intensif oleh penyidik. Sementara dua orang lainnya yang belum tertangkap yakni Dani dan Andi.
Total ada 11 pelaku dalam kasus ini, delapan di antaranya sudah dijatuhi hukuman. Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto yang divonis hukuman penjara seumur hidup.
Lalu, Saka Tatal yang dijatuhi hukuman delapan tahun penjara karena saat kejadian pada 2016 lalu masih di bawah umur.
Editor: Rizky Agustian