Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mantan Menteri Pertanian China Divonis Hukuman Mati karena Terima Suap Rp626 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Salah Gunakan Izin Tinggal Investor, Warga China Terancam 5 Tahun Penjara

Selasa, 30 September 2025 - 21:45:00 WIB
Salah Gunakan Izin Tinggal Investor, Warga China Terancam 5 Tahun Penjara
Warga China berinisial DT jadi tersangka kasus penyalahgunaan izin tinggal terbatas (ITAS) investor (dok. Imigrasi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Imigrasi menetapkan warga negara China berinisial DT sebagai tersangka kasus penyalahgunaan izin tinggal terbatas (ITAS) investor. Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman menyatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah DT ditangkap di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara pada Rabu (20/8/2025) lalu.

"Sebelumnya yang bersangkutan didetensi dan menjalani pemeriksaan, proses hukumnya resmi dimulai per 19 September 2025 dengan terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)," kata Yuldi dalam keterangan tertulis, Selasa (30/9/2025). 

Yuldi menjelaskan, DT masuk ke Indonesia pada 6 Juli 2025 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan ITAS Investor dengan penjamin PT CGI.

DT melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya. DT diketahui juga beraktivitas sebagai direktur di perusahaan lain, yaitu PT CTC.

"DT menggunakan ITAS Investor dengan sponsor PT CGI, tapi malah bekerja dan beraktivitas sebagai Direktur di PT CTC. Tindakan ini merupakan pelanggaran," ujar Yuldi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut