Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mantan Menteri Pertanian China Divonis Hukuman Mati karena Terima Suap Rp626 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Salah Gunakan Izin Tinggal Investor, Warga China Terancam 5 Tahun Penjara

Selasa, 30 September 2025 - 21:45:00 WIB
Salah Gunakan Izin Tinggal Investor, Warga China Terancam 5 Tahun Penjara
Warga China berinisial DT jadi tersangka kasus penyalahgunaan izin tinggal terbatas (ITAS) investor (dok. Imigrasi)
Advertisement . Scroll to see content

Atas perbuatannya, DT disangkakan melanggar Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. 

"Berdasarkan undang-undang, ancaman terhadap tindak pidana ini adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta," ucapnya.

Selain itu, PT CGI dan PT CTC diduga juga digunakan oleh DT untuk menjadi sponsor bagi WNA lainnya agar bisa masuk ke Indonesia sejak tahun 2023.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut