Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jangan Kelewatan Semua Program Terbaik RCTI Channel 28, MNCTV Channel 29, GTV Channel 30, dan iNews Channel 31
Advertisement . Scroll to see content

Salat Tarawih Berjemaah Dibolehkan, Ini Syaratnya!

Senin, 12 April 2021 - 10:54:00 WIB
Salat Tarawih Berjemaah Dibolehkan, Ini Syaratnya!
Ilustrasi, umat Islam melaksanakan salat berjemaah sesuai protokol kesehatan pencegahan penularan virus corona (Covid-19). (Foto: iNews).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menjelang Ramadan, pemerintah mengeluarkan aturan terkait ibadah Ramadan, termasuk Salat Tarawih. Aturan ini lantas diterjemahkan berbeda-beda di setiap daerah, seperti aturan boleh berjemaah Salat Tarawih asal dengan orang yang sudah dikenal. 

Hal ini disampaikan Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy usai mengikuti rapat yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (5/4/2021).

Muhadjir meminta salat berjemaah harus dilakukan secara terbatas pada lingkup komunitas yang artinya jemaah saling kenal satu sama lain.

“Jadi di lingkup komunitas di mana para jamaahnya memang sudah dikenali satu sama lain, sehingga jemaah dari luar mohon supaya tidak diizinkan,” katanya.

Selain itu iNews Siang menyoroti polemik aturan mudik yang hingga kini masih menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat.

iNews Siang juga menyoroti uji coba sekolah tatap muka yang harus dihentikan karena pengajar dan siswanya terpapar virus corona (Covid-19). Bagaimana dengan target pemerintah menggelar sekolah tatap muka Juli mendatang?

Hal itu dibahas dalam iNews Siang bersama Fandi Hasib dan Syafaati Suryo pukul 11.00 WIB secara langsung hanya di televisi berita milik MNC Group, iNews.

Anda yang memiliki mobilitas dan tidak sempat menyimak di depan layar kaca, dapat mengikuti program ini melalui laman www.rctiplus.com dan aplikasi RCTI+, unduh segera di Google Play Store dan Apple App Store.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut