Samin Tan Didakwa Rugikan Negara Rp17,7 Triliun terkait Kasus Korupsi Tambang Batu Bara
Samin Tan diduga diperkaya melalui sejumlah perusahaan sebesar Rp17,7 triliun. Sementara itu, 13 pihak di KSOP/KUPP diduga menerima keuntungan dengan total Rp3,98 miliar, sedangkan Muhammad Juni Eka Wardhana diduga menerima Rp170 miliar.
"Memperkaya terdakwa Samin Tan melalui sejumlah perusahaan sebesar Rp17,7 triliun, memperkaya para pihak KUPP/KSOP Rangga Ilung sebesar Rp3,98 miliar dan memperkaya Muhammad Juni Eka Wardhana seluruhnya sebesar Rp170 miliar," tutur jaksa.
JPU menyebut Samin Tan selaku pemilik manfaat (beneficial owner) PT AKT diduga mengendalikan kegiatan pertambangan tersebut selama periode 2017 hingga 2025. Padahal, Menteri ESDM saat itu telah menerbitkan keputusan pengakhiran PKP2B PT AKT melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tertanggal 19 Oktober 2017.
Pengakhiran PKP2B tersebut dilakukan setelah PT AKT dua kali mendapat teguran tertulis terkait kelalaian (default), tetapi tidak melakukan perbaikan sebagaimana ketentuan dalam perjanjian.
Meski demikian, Samin Tan diduga memerintahkan agar aktivitas penambangan tetap berjalan. Bahkan, pada akhir 2021, Samin Tan disebut kembali memerintahkan Bagus Jaya Wardhana untuk melanjutkan produksi batu bara.