Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Lelang 436 Ribu Ton Batu Bara Sitaan Kasus Samin Tan, Laku Rp179 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Samin Tan Didakwa Rugikan Negara Rp17,7 Triliun terkait Kasus Korupsi Tambang Batu Bara

Kamis, 05 November 2026 - 14:03:00 WIB
Samin Tan Didakwa Rugikan Negara Rp17,7 Triliun terkait Kasus Korupsi Tambang Batu Bara
Sidang dakwaan Samin Tan terkait kasus dugaan korupsi tambang batu bara. (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

Untuk menyamarkan asal-usul batu bara hasil penambangan dari wilayah PKP2B PT AKT yang telah diterminasi, Samin Tan bersama sejumlah pihak juga diduga menggunakan dokumen perizinan dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) milik perusahaan lain.

Dalam perkara ini, Samin Tan didakwa bersama sejumlah pihak yang penuntutannya dilakukan secara terpisah. Mereka yakni Direktur PT AKT A.A. Ngr Bagus Jaya Wardhana, Komisaris Utama PT Cordelia Bara Utama Muhammad Juni Eka Wardhana, General Manager PT OOWL Indonesia Helmi Zaidan Mauludin, serta Kepala KSOP Kelas III Rangga Ilung Handry Sulfian.

Atas perbuatannya, Samin Tan didakwa dengan dakwaan kesatu primair melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara dalam dakwaan subsidair, dia dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut