Sandi: Perusakan Atribut Demokrat di Pekanbaru Sangat Mencederai Kota
Polda Riau menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus perusakan atribut Partai Demokrat di Pekanbaru, Riau. Kapolda Riau Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo mengatakan kasus tersebut sudah dianggap selesai.
Dalam keterangannya, Irjen Pol Widodo Eko mengatakan ketiga tersangka kini sudah ditahan di Polresta Pekanbaru. Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka dijanjikan dibayar Rp150.000 untuk merusak baliho Partai Demokrat di Jalan Sudirman dan Renayan Raya yang dipasang untuk menyambut kedatangan Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Ketiganya dijerat pasal 170 dan 406 KUHP tentang perusakan dengan acaman hukuman 5 tahun penjara.Dalam keterangannya, Irjen Pol Widodo Eko juga menyampaikan harapannya kepada masyarakat Riau untuk menjaga keamanan. Berikut keterangan selengkapnya dalam video.
Widodo dalam keterangannya kepada pers di Pekanbaru, Senin mengatakan tersangka berinisial HS (22) telah ditahan penyidik Polresta Pekanbaru.
Pilpres 2019 diikuti dua pasangan calon yakni nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin dan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno.
Editor: Djibril Muhammad