Sandra Dewi Cabut Gugatan Penyitaan, Putusan Harvey Moeis Bisa Dieksekusi
JAKARTA, iNews.id - Istri Harvey Moeis, Sandra Dewi mencabut gugatan keberatan terkait penyitaan tas mewah hingga deposito terkait kasus korupsi tata kelola timah, Selasa (28/10/2025). Seiring dengan itu, putusan Harvey Moeis dapat dieksekusi.
Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Rios Rahmanto mengungkapkan Sandra Dewi menerima putusan hakim atas perkara tersebut.
"Mencatat bahwa pencabutan keberatan yang dilakukan dengan alasan pemohon pada hakikatnya telah menerima dan tunduk atas isi putusan dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Harvey Moeis telah berkekuatan hukum tetap," kata Rios Rahmanto di PN Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).
Setelah gugatan dicabut, majelis hakim menyatakan vonis Harvey Moeis dapat dieksekusi. Harvey diketahui divonis 20 tahun penjara terkait perkara tersebut.
Sandra Dewi Ternyata Bikin Rekening Pakai Nama Asisten, padahal buat Urusan Pribadi
"Menyatakan bahwa pencabutan kembali, maka putusan Mahkamah Agung Nomor 5009 K/Pid.sus/2025, 25 Juni 2025, beserta putusan di tingkat banding dan pertama yang mendasari perkara ini tetap berlaku dan dapat dieksekusi," ujar Rios.
Sebelumnya, Sandra Dewi mencabut gugatan keberatan terkait penyitaan aset ke PN Jakarta Pusat. Surat pencabutan gugatan itu dikirimkan kuasa hukum Sandra Dewi ke majelis hakim pada Selasa (28/10/2025).
Penyidik Ungkap Kejanggalan Akta Pisah Harta Sandra Dewi-Harvey Moeis, Apa Itu?
Kejagung Ungkap Alasan Sita Tas Mewah hingga Perhiasan Sandra Dewi dalam Korupsi Timah
Sedianya, sidang gugatan keberatan itu memang dilanjutkan pada hari ini. Namun karena ada permohonan untuk dicabut, maka hakim pun membacakan penetapan pencabutan gugatan.
"Setelah menimbang para pemohon memberikan kuasanya memberikan surat pencabutan, tertanggal 28 Oktober 2025 yang pada pokoknya bahwa Pemohon tunduk dan patuh kepada putusan dan telah berkekuatan hukum tetap," ujar Rios Rahmanto.
Sandra Dewi Minta Tas Mewahnya Dikembalikan Kejagung, Emang Boleh?
Sandra Dewi merupakan istri Harvey Moeis, terpidana kasus korupsi tata kelola timah yang telah divonis 20 tahun penjara. Selain kurungan badan, Harvey juga dibebankan uang pengganti Rp420 miliar.
Dalam putusannya, hakim memerintahkan aset milik Harvey Moeis dirampas. Selain aset atas nama Harvey, ada juga aset Sandra Dewi yang diperintahkan dirampas.
Aset itu antara lain mobil hadiah ultah, perhiasan, hingga tas mewah berbagai merek.
Editor: Rizky Agustian