Saor Siagian Sebut Kasus Kematian Dini Sera Tunjukkan Kondisi Hukum Indonesia Kelam
JAKARTA, iNews.id - Praktisi hukum Saor Siagian menyebutkan kondisi hukum saat ini kelam. Pasalnya, terdapat kasus-kasus yang menarik perhatian publik hingga kini belum terselesaikan seperti kematian Dini Sera Afrianti, Vina Cirebon, hingga Afif Maulana.
Khusus kasus Dini Sera, kata dia, terdapat empat pasal yang dikenakan kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Keempatnya yakni pembunuhan, penganiayaan mengakibatkan kematian, kematian biasa, dan kematian karena kelalaian.
"Jelas tadi di visumnya kematian almarhumah Dini ini karena ada pendarahan dalam hatinya yang membuat kematian, tak ada di sana karena alkohol," ujarnya dalam program INTERUPSI yang tayang di iNews, Kamis (1/8/2024).
Dia menerangkan, Tannur awalnya tak mengakui jika Dini merupakan teman dekatnya. Ini membuktikan dari awal tak ada upaya Ronald berbuat baik kepada Dini.