Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : OJK Sanksi 22 Emiten Langgar Aturan Pasar Modal, Ini Daftarnya
Advertisement . Scroll to see content

Sarjito Resmi Jadi Kepala Pengawas BMKS OJK 2026-2031

Rabu, 09 September 2026 - 15:30:00 WIB
Sarjito Resmi Jadi Kepala Pengawas BMKS OJK 2026-2031
M Sarjito resmi dilantik jadi Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis OJK. (Foto: tangkapan layar)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sarjito dilantik sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026-2031. Pelantikan itu dilakukan di Gedung Mahkamah Agung (MA) RI, Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dipimpin langsung Ketua MA Sunarto. Pengangkatan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Presiden yang diteruskan melalui penetapan MA Nomor 9/P Tahun 2026 tertanggal 31 Agustus 2026.

“Sebelum memangku jabatan sebagai anggota dewan komisioner OJK, saudara wajib mengucapkan sumpah, bersediakah saudara mengucapkan sumpah jabatan menurut agama saudara?” ucap Sunarto saat memimpin prosesi pengangkatan.

“Bersedia,” jawab Sarjito secara tegas.

Sebelum dilantik, Sarjito diajukan sebagai calon tunggal oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Surat Presiden (Surpres) yang dikirimkan ke DPR RI.

Dia kemudian menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi XI DPR pada akhir Agustus 2026. Namanya disetujui secara aklamasi dan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 27 Agustus 2026.

Dalam uji kelayakan tersebut, Sarjito menyoroti sejumlah persoalan yang dinilai menjadi tantangan sektor komoditas strategis nasional. Beberapa di antaranya praktik under invoicing, transfer pricing, hingga mekanika penentuan harga pasar.

Sarjito menilai prioritas utama BMKS adalah membangun integritas pasar agar dapat menjadi rujukan yang kredibel.

"Apa yang terpenting? Yaitu trusted market. Karena market yang bagus pasti akan dipakai untuk arbitrage. Price arbitrage, bukan supervisory dan regulatory arbitrage," ujar Sarjito dalam agenda fit and proper test.

Sarjito memiliki pengalaman panjang di sektor regulator keuangan. Dia pernah menduduki posisi Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal OJK serta Deputi Komisioner Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK hingga Juli 2024.

Pada periode tersebut, dia juga dipercaya memimpin Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut