Satgas Covid-19: Penetapan Status Endemi Otoritas WHO
JAKARTA, iNews.id - Indonesia mulai melonggarkan aturan terkait Covid-19, seperti menghapus syarat tes PCR dan antigen untuk perjalanan domestik hingga uji coba turis mancanegara masuk Bali tanpa karantina. Lalu, apakah Indonesia bersiap menuju status endemi?
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, menyebut penetapan status endemi merupakan otoritas dari Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO). Penetapan status endemi katanya harus melihat adanya perbaikan kasus Covid-19 secara global.
"Dan penetapan status endemi merupakan otoritas badan kesehatan dunia atau WHO, karena untuk mengubah pandemi yang berdampak pada banyak negara diperlukan perbaikan kondisi kasus juga secara global," kata Wiku, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (9/3/2022).
Wiku menjelaskan, pada prinsipnya istilah endemi digunakan untuk menggambarkan keberadaan sebuah penyakit yang cenderung terkendali di suatu daerah.
"Karena jumlah kasus yang rendah secara konsisten dengan luas daerah terdampak dan durasi yang beragam di tiap daerah," ujar Wiku.
Menurut Wiku, kondisi pandemi yang sudah terkendali diindikasikan oleh jumlah kasus serta kematian akibat Covid-19 yang rendah bahkan nol dalam jangka waktu tertentu. Kondisi ini katanya hanya dapat tercapai jika masyarakat secara kolektif menjalankan pengendalian Covid-19 dengan optimal.
"Ke depannya semoga masyarakat dunia semakin baik beradaptasi hidup berdampingan dengan Covid-19,” kata Wiku.
Editor: Reza Fajri