Satgas Covid-19 Tegaskan Mudik Lokal Dilarang
JAKARTA, iNews.id – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menyatakan mudik lokal juga dilarang. Pergerakan penduduk antarwilayah berpotensi memperluas penyebaran virus corona.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, Satgas telah mengeluarkan peraturan yang pada prinsipnya melarang mudik pada 6-17 Mei 2021. Mudik lokal pun diharapkan tetap tak terjadi.
“Jangan dibiarkan terjadi mudik lokal. Kalau terjadi mudik lokal, artinya ada silaturahmi, ada salam-salaman, ada cipika-cipiki (cium pipi kanan/kiri). Artinya apa? Bisa terjadi proses penularan satu sama lainnya,” kata Doni dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional secara virtual, Minggu (2/5/2021).
Penegasan Doni merespons fenomena banyaknya masyarkat yang tetap ingin mudik. Di beberapa tempat, sejumlah kendaraan yang membaca pemudik telah diputar balik oleh aparat kepolisian yang berjaga.
Sebelumnya terdapat kebijakan masyarakat yang berada dalam satu wilayah aglomerasi diizinkan mudik lokal atau perjalanan antarkota/kabupaten yang saling terhubung.
Di wilayah di Indonesia terdapat 8 wilayah aglomerasi yakni Mebidangro yang mencakup Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo; Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi); Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Gerbangkertosusila, dan Maminasata (Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros).
Dalam rapat koordinasi ini Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menuturkan, hasil sebuah survei menunjukkan 7 persen atau sekitar 18,9 juta orang masih akan tetap melaksanakan mudik meski telah dilarang pada 6-17 Mei 2021. Data ini perlu menjadi perhatian bersama.