Satgas Covid-19 Tetapkan Tujuh Lokasi Ini sebagai Pintu Masuk Indonesia untuk WNI
JAKARTA, iNews.id - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Ganip Warsito telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 14 Tahun 2021. SK tersebut tentang pintu masuk (entry point), tempat karantina dan kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan internasional.
Aturan tersebut efektif berlaku 13 Oktober sampai 31 Desember 2021. Dalam SK itu, Ganip menetapkan tujuh pintu masuk ke Indonesia yang dikhususkan bagi WNI, yakni :
1. Bandar Udara Soekarno Hatta
2. Bandar Udara Samratulangi
3. Pelabuhan Batam
4. Pelabuhan Tanjung Pinang
5. Pelabuhan Nunukan
6. Pos lintas batas negara di Aruk
7. Pos lintas batas negara di Entikong
“Tujuh pintu tersebut sebagai entry point bagi warga negara pelaku perjalanan internasional,” tulis Ganip dikutip dari SK tersebut, Kamis (14/10/2021).