Satgas Covid-19 Tetapkan Tujuh Lokasi Ini sebagai Pintu Masuk Indonesia untuk WNI
SK itu juga menetapkan Wisma Pademangan sebagai tempat karantina WNI setelah perjalanan internasional yang masuk melalui entry point Bandara Soekarno Hatta, Banten yang pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan dan biaya RT-PCR.
Tempat karantina ini khusus ditujukan untuk WNI berstatus sebagai pekerja migran yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia.
Selain itu, untuk pelajar atau mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri serta pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri.
“Dengan ditetapkannya keputusan ini, Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang pintu masuk, tempat karantina dan kewajiban RT-PCR bagi WNI pelaku perjalanan internasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” katanya.
Editor: Kurnia Illahi