Satgas Covid Larang Masyarakat Mudik Lokal, Catat Wilayahnya
Terkait hal ini masyarakat diminta tidak khawatir dengan potensi penularan di dalam satu wilayah tersebut. Hal ini karena operasionalnya telah diatur dalam program PPKM kabupaten/kota maupun PPKM mikro. Salah satunya dengan pengaturan kapasitas atau jam operasional.
Adapun wilayah aglomerasi yang dilarang mudik lokal :
Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.
Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo.
Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan.
Bandung Raya meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang.
Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Semarang Raya meliputi Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Kendal, Demak, dan Grobogan.
Yogyakarta Raya meliputi Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunung Kidul.
Solo Raya meliputi Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Sragen.
Editor: Faieq Hidayat