Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jasa Marga Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru pada 22 dan 24 Desember
Advertisement . Scroll to see content

Satgas Covid Larang Masyarakat Mudik Lokal, Catat Wilayahnya

Kamis, 06 Mei 2021 - 16:46:00 WIB
Satgas Covid Larang Masyarakat Mudik Lokal, Catat Wilayahnya
Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Terkait hal ini masyarakat diminta tidak khawatir dengan potensi penularan di dalam satu wilayah tersebut. Hal ini karena operasionalnya telah diatur dalam program PPKM kabupaten/kota maupun PPKM mikro. Salah satunya dengan pengaturan kapasitas atau jam operasional.

Adapun wilayah aglomerasi yang dilarang mudik lokal :

Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros. 

Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo.

Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan.

Bandung Raya meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang.

Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Semarang Raya meliputi Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Kendal, Demak, dan Grobogan. 

Yogyakarta Raya meliputi Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunung Kidul.

Solo Raya meliputi Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Sragen.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut