Satgas Minta Warga Tak Cetak Sertifikat Vaksin untuk Lindungi Data Pribadi
JAKARTA, iNews.id - Masyarakat yang telah divaksinasi wajib menjaga data pribadi di QR Code dalam sertifikat vaksin. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Adisasmito menegaskan salah satu cara melindungi data pribadi dengan tidak mencetak sertifikat vaksin.
Oleh sebab itu Wiku meminta masyarakat tidak mencetak sertifikat vaksin. Termasuk saat menunjukkannya untuk syarat perjalanan cukup menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
"Mengingat di dalam sertifikat vaksin terdapat QR code yang berisi data pribadi, maka masyarakat diminta untuk dapat mengunduh aplikasi PeduliLindungi," kata Wiku di Jakarta, Jumat (27/8/2021).
Dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi maka masyarakat tidak lagi perlu mencetak sertifikat vaksin. Sehingga data pribadi terlindungi dan mencegah potensi kebocoran data yang mungkin bisa disalahgunakan pihak lain.
Di samping itu, kabar perkembangan lainnya terkait vaksin, Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) telah resmi mengeluarkan emergency use of authorization (EUA) untuk Vaksin Sputnik V dari Rusia. Vaksin ini dikembangkan oleh The Gamaleya National Center of Epidemiology and Microbiology di Russia yang menggunakan platform Non-Replicating Viral Vector.
"Vaksin Sputnik-V untuk masyarakat berusia 18 tahun ke atas dan diberikan secara injeksi intramuskular dengan dosis 0,5 mL untuk 2 (dua) kali penyuntikan dalam rentang waktu 3 (tiga) minggu," tuturnya.
Editor: Rizal Bomantama