JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Kota Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) mewajibkan pengunjung tempat pemakaman umum (TPU) menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19. Sertifikat tersebut bisa diperlihatkan melalui aplikasi PeduliLindungi.
Kepala Suku Dinas (Kasudin) Pertamanan dan Hutan Kota Jaksel Winarto mengatakan, kewajiban sertifikat vaksin bertujuan untuk melindungi para pengunjung agar mencegah terpapar Covid-19.
AS Kembali Lancarkan Serangan ke Kapal Narkotika di Laut Karibia
"RTH (ruang terbuka hijau) taman masih ditutup. Sementara, TPU kita buka untuk layanan administrasi. Masyarakat kita persyaratkan sudah pernah divaksin minimal dosis satu,” ujar Winarto di Jakarta, Kamis (26/8/2021).
Selain untuk layanan administrasi, kata dia kewajiban bukti vaksinasi juga diberlakukan bagi anggota keluarga yang menghadiri proses pemakaman jenazah dan wajib menggunakan masker berlapis serta melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.
Penampilan Yahya Waloni di Bareskrim, Pakai Sandal dan Syal Hijau Menuju Ruang Pemeriksaan
“Untuk aktivitas pada area kantor TPU terkait dengan pelayanan administrasi dibatasi 25 persen dari kapasitas ruang kantor,” katanya.
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku