Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tembok Pembatas TPU Jeruk Purut Ambruk Diguyur Hujan Deras
Advertisement . Scroll to see content

Pemkot Jaksel: Pengunjung TPU Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19

Kamis, 26 Agustus 2021 - 23:25:00 WIB
Pemkot Jaksel: Pengunjung TPU Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19
Ilustrasi, pengunjung tempat pemakaman umum (TPU) di wilayah Jakarta Selatan wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19. (Foto: Dok. Sindo Media).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -  Pemerintah Kota Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) mewajibkan pengunjung tempat pemakaman umum (TPU) menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19. Sertifikat tersebut bisa diperlihatkan melalui aplikasi PeduliLindungi.

Kepala Suku Dinas (Kasudin) Pertamanan dan Hutan Kota Jaksel Winarto mengatakan, kewajiban sertifikat vaksin bertujuan untuk melindungi para pengunjung agar mencegah terpapar Covid-19.

"RTH (ruang terbuka hijau) taman masih ditutup. Sementara, TPU kita buka untuk layanan administrasi. Masyarakat kita persyaratkan sudah pernah divaksin minimal dosis satu,” ujar Winarto di Jakarta, Kamis (26/8/2021).

Selain untuk layanan administrasi, kata dia kewajiban bukti vaksinasi juga diberlakukan bagi anggota keluarga yang menghadiri proses pemakaman jenazah dan wajib menggunakan masker berlapis serta melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.

“Untuk aktivitas pada area kantor TPU terkait dengan pelayanan administrasi dibatasi 25 persen dari kapasitas ruang kantor,” katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut