Satgas Perkenalkan 7 Istilah Baru terkait Covid-19
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah kembali mengeluarkan istilah-istilah baru dalam penanganan Covid-19. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/Menkes/413/2020.
“Di sini memang ada pengelompokan kasus yang perlu dipahami oleh masyarakat karena sebagian menggunakan istilah bahasa Inggris yang mungkin perlu pemahaman yang lebih baik dari masyarakat. Terutama juga dari pemerintah daerah agar tidak salah di dalam mengelompokan kasus dan penanganan lebih lanjut,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito saat konferensi pers di Kantor Presiden, Selasa (18/8/2020).
Istilah yang pertama yakni kasus probable. Istilah ini diperuntukan bagi orang dengan infeksi saluran pernafasan atas berat atau sindrom distress pernafasan akut.
“Ini biasanya ditandai dengan sesak nafas akut. Atau meninggal dengan gambaran klinis yang mencirikan gejala covid-19 tapi belum dinyatakan positif oleh laboratorium melalui RT-PCR. Ini adalah kasus probable,” katanya.
Istilah kedua yaitu kasus suspek yang menggantikan istilah pasien dalam pengawasan (PDP). Istilah ini untuk orang dengan demam dan tanda penyakit pernafasan yang memiliki riwayat 14 hari sebelumnya berkontak dengan orang yang probable Covid-19.