Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 21 Perusahaan Didenda Rp2,34 Triliun gegara Langgar Kawasan Hutan 
Advertisement . Scroll to see content

Satgas PKH Kembalikan 4 Juta Hektare Kawasan Hutan Sawit dan Konservasi ke Negara

Kamis, 25 Desember 2025 - 12:37:00 WIB
Satgas PKH Kembalikan 4 Juta Hektare Kawasan Hutan Sawit dan Konservasi ke Negara
Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik, Burhanuddin mengumumkan penyerahan dana negara sebesar Rp6.625.294.190.469,74 (Rp6,6 triliun). Dana tersebut terdiri atas hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH senilai Rp2.344.965.750 (Rp2,3 miliar), yang berasal dari 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel. 

Lalu, hasil penyelamatan keuangan negara dari penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung senilai Rp4.280.328.440.469,74 (Rp4,2 triliun).

Penyelamatan keuangan negara tersebut berasal dari perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) serta perkara impor gula. 

Lebih lanjut, Burhanuddin menyampaikan potensi penerimaan negara yang signifikan pada tahun 2026 dari denda administratif atas kegiatan sawit dan pertambangan di dalam kawasan hutan. 

"Potensi denda administratif sektor sawit sebesar Rp109,6 triliun. Potensi denda administratif sektor pertambangan sebesar Rp32,63 triliun," katanya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut