Satgas PKH Kembalikan 4 Juta Hektare Kawasan Hutan Sawit dan Konservasi ke Negara
Sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik, Burhanuddin mengumumkan penyerahan dana negara sebesar Rp6.625.294.190.469,74 (Rp6,6 triliun). Dana tersebut terdiri atas hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH senilai Rp2.344.965.750 (Rp2,3 miliar), yang berasal dari 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel.
Lalu, hasil penyelamatan keuangan negara dari penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung senilai Rp4.280.328.440.469,74 (Rp4,2 triliun).
Penyelamatan keuangan negara tersebut berasal dari perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) serta perkara impor gula.
Lebih lanjut, Burhanuddin menyampaikan potensi penerimaan negara yang signifikan pada tahun 2026 dari denda administratif atas kegiatan sawit dan pertambangan di dalam kawasan hutan.
"Potensi denda administratif sektor sawit sebesar Rp109,6 triliun. Potensi denda administratif sektor pertambangan sebesar Rp32,63 triliun," katanya.
Editor: Aditya Pratama