Satgas PKH Ungkap 31 Perusahaan Diduga Biang Kerok Bencana Sumatra, Ini Rinciannya
JAKARTA, iNews.id - Komandan Satuas Tugas Penerbitan Kawasan Hutan (Satgas PKH) Mayjen TNI Dody Triwinarno mengungkapkan 31 perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran hingga menyebabkan bencana di Sumatra. Dia memerinci jumlah perusahaan yang masing-masing beroperasi di Aceh, Sumatra Utara (Sumut), dan Sumatra Barat (Sumbar).
"Untuk yang di Aceh, dugaan sementara yang terimbas langsung, yang terkait langsung dengan DAS (daerah aliran sungai), itu ada 9 PT," kata Dody di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (15/12/2025).
Sementara itu, terdapat delapan perusahaan di Sumut. Sedangkan 14 lainnya di Sumbar.
“Untuk di Sumatera Barat, dugaan terhadap subjek hukum yang ada, entitas perusahaan lokal, diperkirakan ada 14 dari tiga wilayah daerah aliran sungai yang menjadi penyebab,” jelas dia.
Diketahui, Satgas PKH telah mengidentifikasi dan memetakan sejumlah perusahaan yang diduga bertanggung jawab atas banjir dan longsor yang terjadi di Aceh, Sumut, dan Sumbar.
“Bahwa Satgas PKH sudah melakukan langkah-langkah identifikasi perbuatan pidana dan selanjutnya akan memastikan siapa yang bertanggung jawab secara pidana atas bencana yang terjadi,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang juga Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah usai rapat koordinasi di Kejagung, Senin (15/12/2025).