Satgas PKH Tagih Denda 71 Korporasi yang Sulap Hutan Jadi Lahan Sawit-Tambang
Sedangkan, untuk perusahaan tambang yang dinyatakan wajib membayarkan denda sebanyak 22 perusahaan. Total denda dari 22 perusahaan itu mencapai Rp29,2 triliun.
"Ada 49 korporasi sawit PT sawit yang diperkirakan dan sudah dihitung Rp9,42 triliun. Sedangkan tambang itu ada 22 PT tambang/korporasi senilai Rp29,2 triliun," katanya.
Dia menjelaskan, dari 49 perusahaan sawit itu baru 15 korporasi yang telah membayar denda sebanyak Rp1,76 triliun dan lima perusahaan yang menyanggupi pembayaran sebesar Rp88 miliar.
“Sedangkan untuk tambang, yang sudah masuk adalah Rp500 miliar," ucapnya.
Perusahaan tambang yang menyatakan sanggup bayar hingga saat ini mencapai Rp3.738.431.987.940 (Rp3,73 triliun). Sementara sisanya, masih terus dikejar untuk membayar denda.
Editor: Aditya Pratama