Satgas Saber Pungli Dibubarkan Prabowo, Kapolri Pastikan Penegakan Hukum Tetap Jalan
JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto mencabut aturan pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2025. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan kini fokus dalam rangka pencegahan praktik korupsi.
"Ya saya kira sudah jelas di asta cita beliau terkait bagaimana kita harus melakukan penegakan hukum terkait dengan beliau berulang kali bicara tentang kasus korupsi. Jadi saber pungli kan menangani masalah-masalah yang kecil-kecil, sekarang kita fokus di pencegahan," kata Sigit di Lapangan Bhayangkara Polri, Jakarta, Sabtu (21/6/2025).
Meski telah dibubarkan, dia menegaskan penegakan pungli tetap dijalankan Polri.
"(Penegakan hukum) tetap berjalan karena kan Saber Pungli tuh terkait dengan pungli-pungli kecil di tempat-tempat pelayanan publik," ujarnya.
Dia menambahkan, penegakan hukum terkait dengan korupsi tetap akan ditindak tegas oleh Korps Pemberantasan Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
"Penegakan hukum secara represif sesuai dengan diatur dalam UU Tipikor. Saat ini sudah ada Kortas, tentu kita tetap laksanakan penegakan hukum secara serius," ucapnya.