Satgas Saber Pungli Dibubarkan Prabowo, Kapolri Pastikan Penegakan Hukum Tetap Jalan
Adapun Perpres 49/2025 mencabut Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli yang sebelumnya diteken oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Oktober 2016.
Berdasarkan dokumen yang diakses dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), perpres pencabutan ini telah ditetapkan Prabowo pada 6 Mei 2025.
“Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tulis beleid Pasal 1.
Pertimbangan pencabutan itu dijelaskan dalam bagian “menimbang” pada perpres tersebut. Disebutkan, keberadaan Saber Pungli dinilai sudah tidak efektif sehingga perlu dibubarkan.
“Bahwa keberadaan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sudah tidak efektif sehingga perlu membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar,” tulis perpres.
Editor: Rizky Agustian