Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Daftar 10 Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie Jadi Ketua  
Advertisement . Scroll to see content

Satgas TPPU Temukan Transaksi Mencurigakan Impor Emas Batangan 3,5 Ton

Rabu, 01 November 2023 - 13:50:00 WIB
Satgas TPPU Temukan Transaksi Mencurigakan Impor Emas Batangan 3,5 Ton
Satgas TPPU menemukan transaksi mencurigakan emas 3,5 ton antara Group SB dengan perusahaan luar negeri. (Foto: Bachtiar Rojab)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD mengungkap pihaknya menemukan transaksi mencurigakan senilai Rp185 triliun terkait impor emas 3,5 ton yang berputar antara grup milik SB dengan perusahaan luar negeri. Transaksi emas tersebut terjadi pada periode 2017-2019.

Menurut dia, ditemukan adanya pemalsuan data kepabeanan yang menyebabkan hilangnya pungutan PPH Pasal 22 atas emas batangan eks impor seberat 3,5 ton.

"Modus kejahatan yang dilakukan adalah mengkondisikan seolah-olah emas batangan yang diimpor telah diolah menjadi perhiasan dan seluruhnya telah diekspor," ujar Mahfud di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (1/11/2023).

Padahal, kata dia, berdasarkan data yang diperoleh emas batangan tersebut diduga beredar lewat perdagangan dalam negeri. 

"Dengan demikian Group SB telah menyalahgunakan Surat Ketetapan Bebas PPH Pasal 22," katanya.

"Adapun DJP memperoleh dokumen perjanjian tentang pengolahan anoda logam/dore dari salah satu BUMN (PT ATM) ke Group SB (PT LM) tahun 2017, yang diduga perjanjian ini sebagai kedok Group SB untuk melakukan ekspor barang yang tidak benar," tuturnya.

Kendati demikian, kata Mahfud, pihaknya masih menelusuri jumlah pengiriman anoda logam dari PT ATM ke PT LM dan
pengiriman hasil olahan berupa emas dari PT LM ke PT ATM. Hal ini untuk memastikan nilai transaksi yang sebenarnya.

"DJP memperoleh data bahwa Group SB melaporkan SPT secara tidak benar sehingga DJP menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan (SPRIN BUKPER) tanggal 14 Juni 2023 terhadap 4 Wajib Pajak Group SB," tuturnya.

"Data sementara yang diperoleh, terdapat Pajak Kurang Bayar beserta denda yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah untuk Group SB," katanya.

Mahfud menambahkan, dalam menjalankan bisnisnya, SB memanfaatkan orang-orang yang bekerja padanya sebagai instrumen melakukan tindak pidana kepabeanan, perpajakan dan TPPU.

"PPATK telah menyerahkan data tambahan transaksi keuangan mencurigakan yang berasal dari puluhan rekening Group SB kepada DJP untuk dilakukan analisis kebenaran pelaporan pajaknya," ujar dia.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut