Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tampang 2 Maling Motor Penembak Hansip hingga Tewas di Cakung Jaktim
Advertisement . Scroll to see content

Satpol PP Usul TPU Budi Dharma Diperluas hingga Rawa Malang untuk Cegah Prostitusi

Selasa, 27 September 2022 - 11:36:00 WIB
Satpol PP Usul TPU Budi Dharma Diperluas hingga Rawa Malang untuk Cegah Prostitusi
Satpol PP mengusulkan agar TPU Budi Dharma diperluas untuk mencegah prostitusi di Rawa Malang, Cilincing, Jakarta Utara pada Senin (26/9/2022). (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Kota Jakarta Utara bersama dengan jajaran stakeholder terkait melaksanakan kegiatan penertiban kawasan prostitusi di Rawa Malang, Cilincing, Jakarta Utara pada Senin (26/9/2022) malam. Hal itu merupakan buntut kasus pemerkosaan gadis belasan tahun di sekitar lokasi tersebut.

Kepala Satpol PP Jakarta Utara, Yusuf Madjid mengatakan dia mengusulkan agar Tempat Pemakaman Umum (TPU) Budi Dharma untuk diperluas hingga kawasan lokalisasi Rawa Malang. Usulan itu sebagai langkah jangka panjang mencegah prostitusi.

"Kalau dilihat kondisi lapangannya kan lebih dekat dengan pemakaman sebetulnya. Taman Pemakaman Umum Budi Dharma yang di belakangnya sudah artinya tempat-tempat seperti ini sudah tertutup oleh makam," ujar Yusuf, Senin (26/9/2022).

Area tersebut nantinya bisa dijadikan aset Pemprov DKI Jakarta yang disatukan dengan pemakaman.

"Langkah yang harus dilakukan Pemprov adalah bagaimana area ini bisa disatukan dengan area pemakaman. Mungkin menjadi aset Pemprov dalam bentuk aset pemakaman," jelas Yusuf Madjid.

Sebagaimana diketahui, Satpol PP Jakarta Utara bersama stakeholder terkait melakukan operasi penertiban kawasan lokalisasi prostitusi di Rawa Malang pada Senin (26/9/2022) malam.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut