Saut: Penutupan Logo Gedung KPK Gunakan Kain Hitam Simbol Keprihatinan
JAKARTA, iNews.id - Penutupan logo Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan simbol keprihatinan terhadap perkembangan lembaga antikorupsi. Selain itu, sebagai simbol penolakan terhadap Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, penutupan logo Gedung KPK sekaligus sebagai pengingat bahwa jalan pemberantasan korupsi di Indonesia masih panjang. Penutupan logo tersebut hanya bersifat sementara.
"Ini hanya simbol saja ditutup dengan kain hitam, mengingatkan bahwa ada jalan panjang yang harus kita lalui di negeri ini daripada sekadar membawa UU KPK yang kita harapkan tadinya memperkuat bukan memperlemah," ujar Saut di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (8/9/2019).
Dia menuturkan, KPK seharusnya diperkuat dengan menambah personel pada level deputi. Saat ini KPK masih kekurangan deputi dalam menangani kasus korupsi.

"Memperkuat contoh, deputinya ditambah. Padahal satu badan deputinya di kelembagaan sampai sembilan, ada yang delapan. KPK deputinya baru berapa," ucapnya.
Pada kesempatan berbeda, anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menilai perubahan terhadap UU KPK diperlukan untuk mempertegas bagian dan pelaksanaan tugas lembaga kenegaraan. KPK diminta tidak perlu bereaksi berlebihan terhadap upaya RUU tersebut.
“Ini menjadi kritik saya terhadap pimpinan KPK. Beberapa pimpinan KPK dalam dua hari ini dari yang saya amati sikapnya sangat reaktif dan kekanak-kanakan,” katanya.
Editor: Kurnia Illahi