SBY Minta Macron Lebih Arif dan Bijaksana
"Kami juga tegas dalam memerangi terorisme. Namun, tidak pernah mengatakan bahwa agama Islam yang salah dan bermasalah, seperti nada bicara Anda beberapa saat yang lalu," tulis Presiden RI periode 2004-2014 itu.
Karena itu, SBY mengatakan Macron sebagai presiden Prancis punya peluang untuk mengubah jalannya sejarah dan melakukan perubahan ke arah yang lebih baik. Khususnya terkait pandangan kebebasan yang sesungguhnya tidak mutlak dan tetap ada batasnya.
SBY mengingatkan terkait Universal Declaration of Human Rights yang diproklamasikan dan diadopsi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tanggal 10 Desember 1948 di Paris, Prancis yang menetapkan adanya pembatasan atau limitation. Pembatasan itu berkaitan dengan penggunaan hak dan kebebasan yang dimiliki oleh seseorang (the exercise of rights and freedoms).
"Sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 29 Ayat 2 dari Universal Declaration of Human Rights, menurut saya jiwa dan esensinya adalah penggunaan hak dan kebebasan itu dibatasi oleh pertimbangan. Atau jika berkaitan dengan moralitas, ketertiban, dan keamanan masyarakat serta kesejahteraan umum. Saya berpendapat penggambaran karikatur Nabi Muhammad SAW termasuk dalam lingkup pembatasan ini," tulisnya.
Selain itu, SBY melanjutkan, dia pun mengikuti putusan Mahkamah HAM Uni Eropa atas dugaan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW oleh seorang warga Austria dalam sebuah seminar di 2009. Diputuskan bahwa tindakan seseorang yang didakwa menghina Nabi Muhammad SAW tersebut tidak dilindungi atau tidak sesuai dengan Pasal 10 tentang Kebebasan berpendapat dalam Konvensi HAM Uni Eropa.
Putusan ini menguatkan putusan Pengadilan Kriminal Wina 15 Februari 2011 dan Pengadilan Banding Wina bulan Desember 2011 atas kasus serupa. Mahkamah juga mengatakan bahwa putusan kedua pengadilan di Wina tersebut sudah benar dan adil.