Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Selain Korporasi, Bareskrim Tetapkan Tersangka Perorangan Kasus Kayu Gelondongan
Advertisement . Scroll to see content

Sebar Hoaks, Dokter Lois Ditahan di Bareskrim

Senin, 12 Juli 2021 - 21:37:00 WIB
Sebar Hoaks, Dokter Lois Ditahan di Bareskrim
Dokter Lois Owien ditahan di Rutan Bareskrim usai diperiksa di Polda Metro, Senin (12/7/2021)(Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menahan dokter (dr) Lois Owein terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks di media sosial soal penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia. Lois dibawa ke Rutan Bareskrim Polri usai menjalani pemeriksaan pada malam ini dari Polda Metro Jaya. 

"Laporan Dirtipidsiber, dilakukan penahanan oleh penyidik," kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Agus Andrianto, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (12/7/2021).

Setelah dilimpahkan, perkara ini bakal diusut oleh Mabes Polri. Lois dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal  14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946  dan/atau Pasal  14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau  Pasal 14 Ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan, dr Lois melontarkan pernyataan yang dianggap hoaks soal penyebab kematian para pasien yang terpapar virus corona. 

"Di antaranya posting-an 'korban meninggal akibat Covid-19 adalah bukan karena Covid-19 melainkan diakibatkan interaksi antar-obat dan pemberian obat dalam enam macam'," kata Ramadhan.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut