Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ahli KPU Ungkap Asal-usul Pasal 18 PKPU, Denny Indrayana Langsung Membantah
Advertisement . Scroll to see content

Sebelum Diusir Hakim, Rullyandi Cabut Pernyataan Ketua MK Ilegal: Saya dalam Kondisi Tertekan

Jumat, 02 Oktober 2026 - 06:44:00 WIB
Sebelum Diusir Hakim, Rullyandi Cabut Pernyataan Ketua MK Ilegal: Saya dalam Kondisi Tertekan
Ahli dari Pihak Terkait, Muhammad Rullyandi, diusir dari sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024 terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di MK, Kamis (1/10/2026) malam (Foto: YouTube MK)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ahli yang diajukan Militan Gibran 08 Nusantara, Muhammad Rullyandi, mencabut pernyataannya yang pernah menyebut persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2024 terkait syarat administrasi pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka adalah sidang ilegal.

Pencabutan itu disampaikan setelah Majelis Hakim mempertanyakan konsistensi Rullyandi yang tetap bersedia menjadi ahli dalam perkara yang sebelumnya dia nilai ilegal. Mulanya, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyinggung pernyataan Rullyandi dalam sebuah tayangan diskusi yang menyebut persidangan perkara tersebut ilegal dan Ketua MK saat ini ilegal.

"Saya kebetulan menonton, melihat, talkshow Anda yang ada juga Pak Dr. Refly Harun, saya lihat di sebuah televisi, yang mengatakan bahwa persidangan perkara ini ilegal, Ketua Mahkamah Konstitusi ilegal," kata Arsul dalam persidangan, Kamis (1/10/2026).

Arsul kemudian mempertanyakan alasan Rullyandi bersedia menjadi ahli dalam perkara yang menurut pandangannya tidak sah.

"Kalau persidangan perkara ini ilegal, ya, untuk apa juga Anda menjadi ahli dalam perkara ini? Wong persidangannya ilegal menurut Anda, kok," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut