Sebut Jokowi Contoh Baik Antikorupsi, Wamenkumham: Tebus Rp10 Juta ke KPK usai Diberi CD Metallica
Selasa, 30 November 2021 - 18:14:00 WIB
Oleh karenanya, Eddy meminta agar pejabat negara tidak menerima apapun dan dari siapapun. Sebab, itu masuk ke dalam gratifikasi. Jika para pejabat negara tidak bisa menolak pemberian dari seseorang, maka wajib melaporkan ke KPK sebelum 30 hari.
"Jadi menerima apapun itu bisa dianggap sebagai gratifikasi," tuturnya.
Editor: Rizal Bomantama