Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Tangkap 10 Orang dalam OTT di Riau, Termasuk Gubernur Abdul Wahid
Advertisement . Scroll to see content

Sebut KPK Tidak Cegah Korupsi, Pengacara Nilai OTT Romy Penjebakan

Senin, 06 Mei 2019 - 14:52:00 WIB
Sebut KPK Tidak Cegah Korupsi, Pengacara Nilai OTT Romy Penjebakan
Salah satu penasihat hukum mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy, Maqdir Ismail usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selata, Senin (6/5/2019). (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Salah satu penasihat hukum mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy, Maqdir Ismail menilai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sesuai prosedur alias ilegal. Selain itu, penyidikan KPK tanpa surat perintah yang jelas.

Maqdir menyoroti surat perintah penyidikan (sprindik) dan surat perintah tugas yang memiliki perbedaan tanggal dalam melakukan penyadapan. Diduga ketika penyadapan dilakukan belum ada surat perintah.

"Kedatangan Haris Hasanudin (Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur) ke rumah Rommy 16 Februari 2019 membuktikan adanya penyadapan sebelum itu, berarti surat penyelidikan dan surat perintah tugas seharusnya dari tanggal itu," tutur Maqdir saat sidang perdana praperadilan Romahurmuziy, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, Senin (6/5/2019).

Menurut Maqdir, dalam melakukan penyadapan sebelum adanya perintah membuktikan bahwa lembaga antirasuah itu telah melakukan hal semena-mena yang bersifat ilegal. Selain itu, penyelidikan terhadap kliennya dinilai tidak mempunyai dasar hukum.

"Berdasarkan Undang-Undang, KPK seharusnya menyadap dan merekam harus berdasarkan perintah penyidik yang berwewenang atau perintah ketua KPK, kalau tidak ada perintah berarti tidak ada dasarnya," ujar Maqdir.

Kemudian dalam ketentuan undang-undang tangkap tangan (baca: KUHAP) tidak boleh seperti yang dilakukan KPK. Mengingat, menurut ketentuan KUHAP kalau ada terjadi tangkap tangan harus segera diserahkan kepada penyidik, pembantu atau penyidik terdekat.

"Karena yang melakukan ini adalah penyelidik bukan penyidik, semestinya ketika mereka datang ke Polda Jawa Timur ini harus mereka serahkan kepada penyidik pembantu atau penyidik pada Polda tetapi ini tidak mereka lakukan ini," tuturnya.

Lebih lanjut, Maqdir mempertanyakan sikap KPK yang tidak jelas menentukan kepemilikan barang bukti saat OTT. Menurut dia barang bukti yang diamankan KPK belum tentu dimiliki Rommy.

"Berdasarkan barang penerimaan uang (saat OTT) telah diterbitkan perintah penyelidikan dan surat perintah tugas, namun berdasarkan penerimaan barang uang tidak diketahui itu barang siapa dan untuk siapa," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut