Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Jadi Tersangka KPK, Langsung Ditahan
Advertisement . Scroll to see content

Sebut KPK Tidak Cegah Korupsi, Pengacara Nilai OTT Romy Penjebakan

Senin, 06 Mei 2019 - 14:52:00 WIB
Sebut KPK Tidak Cegah Korupsi, Pengacara Nilai OTT Romy Penjebakan
Salah satu penasihat hukum mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy, Maqdir Ismail usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selata, Senin (6/5/2019). (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)
Advertisement . Scroll to see content

Pencegahan KPK Nihil=Entrapment

Maqdir juga menyoroti upaya pencegahan yang tidak pernah dilakukan KPK. Jika KPK mengetahui ada orang akan menyerahkan uang atau memberikan uang kepada orang lain, sesuai ketentuan undang-undang KPK mempunyai fungsi pencegahan, sehingga bisa mencegah terjadinya perbuatan pidana.

"Jangan sampai kalau dalam perkara pembunuhan misalnya orang dibunuh dulu baru dilakukan pencegahan. Nah ini bagi kami tidak dilakukan pencegahan ini sama dengan entrapment, sama dengan orang dibiarkan melakukan kejahatan kemudian ditangkap," jelasnya.

Tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama, Muhammad Romahurmuziy atau Romy. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)

Hal lainnya, masih menurut Maqdir, adalah terkait gratifikasi. Menurut dia, seharusnya seseorang diberi kesempatan untuk melapor kepada KPK. Alasannya, undang-undang menentukan KPK berkewajiban menerima laporan seseorang. Namun, faktanya seseorang tersebut tertangkap tangan.

"Mereka (KPK) dalam banyak hal tidak akan menerima laporan kalau ada orang menerima gratifikasi. Itulah kira-kira satu apa ya ringkasan dari permohonan yang disampaikan tadi," jelasnya.

Untuk itu, Maqdir menilai penangkapan yang dilakukan KPK pada kliennya tidak berdasarkan hukum. "Dengan demikian perkara yang berkaitan dengan pemohon (Rommy) tidak berlandaskan hukum, justru malah melanggar hukum. maka dari itu perkara yang diusut harus dibatalkan," ujar Maqdir.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut