Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh! Ammar Zoni Punya Permintaan Khusus dari Lapas Nusakambangan
Advertisement . Scroll to see content

Second Opinion IDI, Lukas Enembe Dinyatakan Layak Jalani Sidang

Selasa, 01 Agustus 2023 - 12:06:00 WIB
Second Opinion IDI, Lukas Enembe Dinyatakan Layak Jalani Sidang
Jaksa membacakan second opinion dari IDI terkait kondisi kesehatan Lukas Enembe. Gubernur Papua nonaktif itu dinyatakan layak jalani sidang. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sidang lanjutan Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (1/8/2023). Agenda sidang kali ini mendengarkan second opinion atau pendapat berbeda dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait kondisi kesehatan Lukas.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan hasil pemeriksaan IDI yang disampaikan pada 25 Juli 2023 lalu. Hasilnya, IDI menyatakan Lukas layak menjalani persidangan.

"Terperiksa dapat menjalani proses persidangan," kata jaksa membacakan hasil pemeriksaan Lukas Enembe di ruang sidang PN Jakpus, Selasa (1/8/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan IDI, kata jaksa, Lukas Enembe menderita sejumlah penyakit seperti riwayat stroke nonpendarahan dengan gejala sisa, diabetes melitus tipe dua terkontrol tanpa obat, dan hipertensi dengan penyakit jantung koroner tanpa tanda-tanda gagal jantung.

Kemudian, kondisi gambaran kekurangan sel darah merah atau klinis anemia ringan, tidak ditemukan adanya kelumpuhan pada saraf-saraf kranialis atau saraf-saraf otak dengan perbaikan pada kekuatan otot anggota gerak tubuh sisi kanan.

Selain itu, tidak ditemukan gangguan kejiwaan yang berat atau serius, terperiksa mampu mengendalikan emosi secara baik, dapat berpikir rasional, dan memiliki fungsi kognitif yang cukup baik.

Sebelumnya, Lukas didakwa telah menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp46,8 miliar. Perincian Rp45,8 miliar sebagai suap dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut