Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Minta Birokrasi Tak Berbelit-belit Buntut Mundurnya Dirut Agrinas 
Advertisement . Scroll to see content

Sederhanakan Birokrasi, Kemenpan RB Bentuk 10 Tim Kerja Lintas Asdep

Jumat, 15 Juli 2022 - 10:58:00 WIB
Sederhanakan Birokrasi, Kemenpan RB Bentuk 10 Tim Kerja Lintas Asdep
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB Nanik Murwati (dok. Kemenpan RB)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi membentuk 10 tim kerja lintas asisten deputi (Asdep). Pembentukan ini tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi.

"Pembentukan tim ini diharapkan menjadi piloting khususnya untuk pembentukan squad team yang agile untuk melaksanakan beberapa tugas yang sifatnya strategis," kata Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB Nanik Murwati, Jumat (15/7/2022). 
 
Kesepuluh tim yang dibentuk adalah Tim Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri tentang Indeks Kelembagaan, Tim Penyusunan Proses Bisnis Tematik Bidang Administrasi Pemerintahan Kepegawaian, Tim Penyusunan Probis Tematik Bidang Perizinan Berusaha, Tim Penyusunan Probis Tematik Bidang Pengentasan Kemiskinan, dan Tim Pelaksanaan Evaluasi dan Validasi LNS Tahun 2022.
 
Kemudian Tim Penyusunan Konsep Arsitektur Kelembagaan Pemerintah tahun 2022, Tim Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang LPNK, Tim Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri tentang Organisasi UPT, Tim Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang Hari dan Jam Kerja dan Peraturan Menteri tentang Sistem Kerja Fleksibel, serta Tim Penyusunan Rekomendasi Organisasi dan Tata Kerja Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut