Segera Disidang, KPK Limpahkan Berkas Dokter Bimanesh ke Pengadilan
JAKARTA, iNews.id - Dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo tak lama lagi bakal berhadapan dengan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Berkas perkaranya telah dilimpahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Bimanesh merupakan tersangka dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Setya Novanto (Setnov). Selain Bimanesh, mantan pengacara Setnov, Fredrich Yunadi, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, perkara Fredrich disidangkan lebih awal di Pengadilan Tipikor.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, pelimpahan berkas perkara Bimanesh merupakan pelimpahan tahap kedua. Mantan dokter yang menangani Setya Novanto ketika di RS Medika Permata Hijau itu segera disidang.
"Hari ini dilakukan penyerahan berkas tersangka BST dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum tahap kedua. Dalam pelaksanaan pelimpahan tahap dua ini tersangka didampingi penasehat hukum. BST direncanakan akan disidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus," ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (21/2/2018).
Hari ini, Bimanesh kembali diperiksa oleh penyidik KPK. Seperti biasanya, dia enggan berkomentar sepatah kata pun ketika ditanyai terkait materi pemeriksaannya. Dia hanya diperiksa selama dua jam.
Bimanesh sebelumnya diduga melakukan manipulasi data medis Setnov ketika hendak diopname di RS Medika Permata Hijau pascakecelakaan pada 16 November 2017. Saat itu, mantan Setnov yang masih menjabat sebagai Ketua DPR mengalami kecelakaan dengan menabrak tiang listrik di Jalan Permata Berlian, Jakarta Barat, sehingga diupayakan untuk dibawa ke rumah sakit.
Bimanesh telah disangka melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu mengatur tentang upaya mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan terhadap tersangka dan terdakwa atau saksi perkara korupsi. Bimanesh terancam dipidana paling singkat paling singkat 3 tahun atau paling lama 12 tahun.
Editor: Azhar Azis