Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Penyelidikan Dugaan Korupsi Whoosh terkait Pembebasan Lahan
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Perdana Fredrich Yunadi, Ini Dakwaan yang Dibacakan Jaksa KPK

Kamis, 08 Februari 2018 - 11:38:00 WIB
Sidang Perdana Fredrich Yunadi, Ini Dakwaan yang Dibacakan Jaksa KPK
Pengacara Fredrich Yunadi menjalani sidang perdana pembacaan surat dakwaan Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK). (Foto:iNews.id/Richard)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengacara Fredrich Yunadi menjalani sidang perdana pembacaan surat dakwaan Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK). Fredrich diduga menghalangi penyidikan KPK yang sedang mengusut kasus dugaan korupsi protek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) terhadap Setya Novanto (Setnov).

"Yang bersangkutan melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat inap di Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau dalam rangka menghindari pemeriksaan penyidik KPK terhadap Setya Novanto sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP," ujar jaksa pada KPK Fitroh Rohcahyanto saat membacakan surat dakwaan Fredrich di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (8/2/2018).

Dalam dakwaan, Fredrich disebut melakuan niat jahat bersama dokter RS Medika Permara Hijau Bimanesh Sutarjo. Jaksa KPK menilai perbuatan Fredrich merupakan tindak pidana sebagaimana diatur sekaligus diancam pidana sesuai Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perkara ini bermula ketika KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP pada 31 Oktober 2017. Penyidik kemudian menjadwalkan pemeriksaan Setya Novanto, 15 November 2017.

Namun, sebelum hari pemeriksaan jaksa KPK menyebut bahwa Fredrich menyarankan agar Setya Novanto tidak memenuhi panggilan tersebut dengan beberapa alasan. Kemudian, Setnov tidak memenuhi panggilan tersebut. Bahkan Setnov menghilang ketika akan ditangkap penyidik di kediamannya.

Kemudian, Fredrich bertemu dengan Bimanesh Sutarjo yang sudah lama dikenal keesokan hari pasca penjemputan paksa KPK. Fredrich lantas meminta bantuan Bimanesh agar Setnov bisa dirawat di RS Medika Permata Hijau. Gayung bersambut, Bimanesh menyanggupi meskipun mengetahui Setnov sedang bermasalah hukum.

Ketika itu, Fredrich juga memberikan foto data rekam medis Setnov saat dirawat di RS Premier Jatinegara. Namun, rekam medis tersebut tidak disertai rujukan untuk dilakukan rawat inap terhadap Setnov.

Bimanesh kemudian menghubungi Pelaksana Tugas Manajer Pelayanan Medik RS Medika Permata Hijau dokter Alia untuk menyiapkan ruang VIP rawat inap. Namun, permintaan Bimanesh tidak disetujui oleh Direktur RS Medika Permata Hijau dokter Hafil Budianto Abdulgani. Dia meminta agar Setya Novanto (Setnov) diperbolehkan masuk asalkan tetap melalui prosedur yang ada, yakni melalui Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Fredrich pun sempat mengutus anak buahnya bernama Achmad Rudiansyah untuk mengecek kamar VIP 323 yang sudah dipesan sebelumnya. Dia meminta kepada dokter jaga IGD, dokter Michael Chia Cahaya untuk membuatkan surat pengantar rawat inap untuk Setnov dengan keterangan kecelakaan mobil, padahal kecelakaan belum terjadi.

Permintaan Fredrich itu kemudian ditolak Michael. Di sini peran Bimanesh muncul. Dia akhirnya berinisiatif membuat surat pengantar rawat inap tersebut, meskipun dia bukan dokter jaga IGD. Bahkan, Bimanesh sekali pun belum pernah memeriksa Setnov.

Setnov kemudian masuk ke RS Medika Permata Hijau sekitar pukul 18.45 WIB dan langsung dibawa ke kamar VIP 323 yang telah dipesan sebelumnya. Setelah Setya Novanto dirawat inap, Fredrich lalu memberikan keterangan pers seolah-olah dia baru mengetahui soal kecelakaan tersebut. Dia bahkan menyebut Setnov mengalami luka parah akibat kecelakaan.

Beberapa jam setelahnya, penyidik datang ke rumah sakit untuk mengecek kondisi Setnov dan melihat tak ada luka serius. Setnov pada akhirnya dirujuk ke RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) dan dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyatakan Setnov dalam kondisi layak untuk diperiksa. Setnov kemudian dibawa ke kantor KPK untuk diperiksa dan kemudian ditahan.

Editor: Achmad Syukron Fadillah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut