Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : RKUHAP Resmi Jadi Undang-Undang, Ketua KPK: Nggak Banyak Pengaruhnya
Advertisement . Scroll to see content

Segera Diumumkan, 10 Calon Kepala Daerah Akan Jadi Tersangka

Selasa, 13 Maret 2018 - 21:17:00 WIB
Segera Diumumkan, 10 Calon Kepala Daerah Akan Jadi Tersangka
Ketua KPK Agus Rahardjo. (Foto: Koran SINDO/ Dok)
Advertisement . Scroll to see content

‎JAKARTA, iNews.id - Tekad Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengumumkan tersangka yang juga sebagai calon kepala daerah tak bisa dibendung. Kini, KPK sudah hampir merampungkan proses penetapan tersangka 10 calon kepala daerah yang tersebar di sedikitnya lima wilayah. Semuanya akan diumumkan dalam waktu dekat ini.

Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan, penyidik KPK terus mengintensifkan proses penyelidikan sejumlah kasus dugaan korupsi dalam beberapa delik yang diduga dilakukan penyelenggara negara yang sedang berlaga di Pilkada Serentak 2018. Dari para terduga tersebut memang ada yang menjadi petahana.

"Beberapa orang yang akan ditersangkakan itu insya Allah minggu (pekan) ini kita umumkan," tegas Agus saat dikonfirmasi, Selasa (13/3/2018).

Sebelumnya, Agus mengatakan, calon kepala daerah yang yang akan ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK ada yang berasal dari pulau Jawa dan ada dari luar pulau Jawa. Dari hasil temuan KPK di tahap penyelidikan, KPK sudah yakin 90 persen untuk penetapan tersebut. Sisanya tinggal kelengkapan administrasi termasuk penandatangan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik).

Berdasarkan informasi dari sumber internal  di bidang Penindakan KPK, kasus yang menjerat beberapa calon kepala daerah tersebut merupakan kasus lama hasil pengembangan dan kasus yang benar-benar baru. Objeknya baik pengadaan proyek maupun pengurusan perizinan. Para calon tersangka, di antaranya, ada di wilayah Sumatera, Jawa Timur, Kalimantan, Bali, dan juga Papua.

Diketahui, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menyatakan, para stakeholder penyelenggaraan pemilu termasuk pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menginginkan agar KPK menunda pengumuman tersebut. Mereka khawatir akan mengganggu iklim politik. Apalagi, pasangan calon kepala daerah bukan urusan personal lagi karena sudah diusung resmi oleh partai politik (parpol) dan telah membentuk tim sukses masing-masing. Dengan begitu, bukan hanya kandidat yang dirugikan melainkan parpol dan pendukungnya sehingga berpotensi menimbulkan kekacauan.

Sontak pernyataan Wiranto itu menuai protes dari KPK dan aktivis antikorupsi. Permintaan penundaan pengumuman tersangka bagi calon kepala daerah dinilai sebagai bukti bahwa pemerintah tidak berpihak pada proses pemberantasan korupsi dan tidak punya political will untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih. Menurut mereka, proses demokrasi harus dimulai dengan membangun integritas calon sehingga para kandidat harus bersih dari korupsi.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan kandidat pilkada yang bersih lebih baik dibandingkan menunda perkara korupsi. Menurut Saut, lebih baik pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) penggantian calon kepala daerah daripada meminta pengumuman calon tersangka ditunda.

"Selama kita memiliki bukti tentu akan diumumkan kalau memang ada. Bukan diada-adakan," ujar Saut melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa (13/3/2018).

Editor: Azhar Azis

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut