Segini Tarif yang Dipatok Bupati Abdul Latif untuk Jabatan di Pemkab Bangkalan
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) mematok tarif tertentu untuk kursi jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan. Adapun kisaran tarif yang dipatok berkisar Rp50 juta hingga Rp150 juta.
"Untuk dugaan commitment fee (biaya komitmen/harga kursi jabatan) dipatok berkisar Rp50 sampai Rp150 juta yang teknis penyerahannya secara tunai melalui orang kepercayaannya tersangka saudara RALAI," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers pengungkapan kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkup Pemerintahan Kabupaten Bangkalan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/12/2022) dini hari.
Firli menambahkan, saat menjalankan aksinya, RALAI memiliki kewenangan yakni dapat memilih dan menentukan langsung kelulusan pada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Bangkalan. Baik yang mengikuti seleksi ataupun lelang jabatan.
"Pemkab Bangkalan atas perintah Bupati Bangkalan RALAI membuka formasi seleksi pada beberapa posisi jabatan di tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) termasuk juga jabatan promosi untuk eselon 3 dan 4," kata dia.
Melalui orang kepercayaannya, RALAI kemudian meminta uang kepada ASN yang ingin lulus dalam seleksi atau lelang jabatan.
"ASN yang sepakat (untuk membayar biaya komitmen) dan dinyatakan lulus oleh bupati Bangkalan adalah tersangka AEL, WY, AM, HJ dan SH," ucapnya.
Sebelumnya, KPK telah menahan dan menetapkan tersangka, R Abdul Latif Amin Imron dalam kasus jual beli jabatan di lingkup Pemkab Bangkalan. Lima orang lainnya sebagai pemberi suap juga telah ditahan dan menjadi tersangka.
Mereka yakni Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hosin Jamili (HJ), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Wildan Yulianto (WY), Kadis Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim (AM)
Kemudian, Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hidayat (SH), dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy (AEL).
Lima tersangka itu melanggar pasal lima ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU 31 1999 sebagaimana telah diubah UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan R Abdul Latif Amin Imron sebagai penerima melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b, atau pasal 11 dan atau pasal 12 B UU 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang untuk pasal 65 ayat 1 KUHP.
Editor: Aditya Pratama