Sejak Artidjo Alkostar Pensiun, MA Dinilai Lemah Hadapi Kasus Korupsi
JAKARTA, iNews.id – Indonesia Corruption Watch (ICW) meragukan komitmen pemberantasan korupsi dari Mahkamah Agung (MA) sekarang. Munculnya keraguan itu didasari atas tindakan MA yang kerap meringankan vonis untuk para terpidana kasus korupsi, akhir-akhir ini.
Setelah menyunat masa hukuman terpidana kasus suap proyek PLTU Raiu-1, Idrus Marham, dari 5 tahun menjadi 2 tahun penjara, kini MA juga mengurangi hukuman pengacara bernama Lucas. Pengacara yang pernah menjadi kuasa hukum untuk terpidana kasus suap Eddy Sindoro (eks bos Lippo Group) itu sebelumnya didakwa menghalang-halangi proses hukum di KPK yang menjerat kliennya.
Pada tingkat banding, Lucas dihukum 5 tahun penjara. Namun, putusan kasasi MA mengurangi hukuman untuk pria itu menjadi 3 tahun penjara saja.
“Tentu putusan ini kembali menambah daftar panjang vonis ringan kepada pelaku korupsi,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, di Jakarta, Selasa (17/12/2019).
Dia menuturkan, masyarakat menilai lembaga peradilan sekarang kerap tidak berpihak pada isu pemberantasan korupsi. “Survei yang dilakukan oleh Lembaga Survei Indonesia dan ICW pada Oktober tahun lalu, MA mendapatkan kurang dari 70 persen dari sisi kepercayaan publik,” ujarnya.