Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Razman Nasution Respons Kasasi Ditolak: Saya Terima Putusan MA
Advertisement . Scroll to see content

Sejak Artidjo Alkostar Pensiun, MA Dinilai Lemah Hadapi Kasus Korupsi

Selasa, 17 Desember 2019 - 22:00:00 WIB
Sejak Artidjo Alkostar Pensiun, MA Dinilai Lemah Hadapi Kasus Korupsi
Mantan hakim agung Artidjo Alkostar. (Foto: SINDOnews)
Advertisement . Scroll to see content

Selain itu, menurut Kurnia, ICW juga mencatat setidaknya dua putusan kontroversial MA pada 2019 ini. Yang pertama adalah kasus Syafruddin Arsyad Temenggung, yang diputus bebas oleh hakim MA dalam kasus korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Sementara, yang kedua adalah pemotongan masa hukuman Idrus Marham.

Dia mengatakan, salah satu faktor banyaknya vonis ringan yang diberikan untuk koruptor saat ini tak bisa dilepaskan dari pensiunnya hakim agung Artidjo Alkotsar. Sejak Artidjo meninggalkan MA, kekuatan lembaga peradilan itu dalam menanangani kasasi maupun peninjauan kembali (PK) kasus korupsi seakan-akan menjadi loyo.

“Jadi, melihat kondisi seperti ini menjadi mudah bagi publik untuk membangun teori sebab akibat antara pensiunnya Artidjo dengan maraknya vonis ringan dari para narapidana kasus korupsi. Menurut catatan ICW, setidaknya 7 terpidana telah diganjar vonis ringan pada tingkat Peninjauan Kembali (PK) dan 5 terdakwa divonis lebih rendah pada tingkat kasasi sejak Artidjo pensiun,” tuturnya.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut