Sejarah Koopssus TNI, Pasukan Khusus 3 Matra yang Tindak Aksi Terorisme
Koopssus TNI merupakan pasukan khusus dari tiga matra, darat, laut, dan udara. Mereka terdiri atas 500 personel.
Sebanyak 400 personel menjalankan fungsi penangkalan terorisme, sedangkan 100 personel lainnya melakukan penindakan aksi terorisme.
Koopssus TNI secara struktural berada di bawah komando Panglima TNI. Landasan hukum pembentukan Koopssus TNI adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2019 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 3 Juli 2019.
"Komando Operasi Khusus Tentara Nasional Indonesia disebut Koopssus TNI bertugas menyelenggarakan operasi khusus dan kegiatan untuk mendukung pelaksanaan operasi khusus yang membutuhkan kecepatan dan keberhasilan tinggi guna menyelamatkan kepentingan nasional di dalam maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mendukung tugas pokok TNI," bunyi Pasal 46B ayat (1) Perpres 42 Tahun 2019 itu.