Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Wamenaker Noel Rayakan Natal di Rutan, Istri Datang Menjenguk
Advertisement . Scroll to see content

Sejumlah Nama Hilang dari Dakwaan Setnov, KY: Itu Kewenangan Jaksa

Minggu, 31 Desember 2017 - 10:16:00 WIB
Sejumlah Nama Hilang dari Dakwaan Setnov, KY: Itu Kewenangan Jaksa
KY tetap melakukan pemantauan dan pengawasan terkait persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto. (Foto: Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.idKomisi Yudisial (KY) menilai nama-nama politisi yang hilang dalam dakwaan Setya Novanto (Setnov) terkait kasus korupsi e-KTP merupakan kewenangan jaksa.

Pada kasus yang sama, sejumlah nama politisi tertera dalam surat dakwaan terpidana e-KTP Irman dan Sugiharto. Di antaranya, Gamawan Fauzi, Ganjar Pranowo, Yasonna Laoly, dan Olly Dondokambey. Namun, nama-nama tersebut hilang pada dakwaan Setnov.  

Juru Bicara KY Farid Wajdi mengatakan, jaksa berwenang untuk tidak mencantumkan nama-nama tersebut dalam dakwaan Setnov. Meski begitu, KY tetap menjalankan fungsinya untuk melakukan pengawasan sepanjang proses persidangan.

"Pemantaun dapat dilakukan baik secara terbuka, kepatuhan mengikuti ketentuan hukum acara dalam persidangan, maupun tertutup yaitu perilaku di luar persidangan," kata Farid di Jakarta, Minggu (31/12/2017).
 
Menurut Farid, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditantang untuk tidak tebang pilih dalam mengusut keterlibatan politisi tertentu. Karena itu, KPK harus independen dan tidak bisa diintervensi pihak mana pun.

"Jangan terpengaruh intervensi mana pun, dalam maupun luar. Independen juga tidak berarti mengabaikan perhatian publik dan perkembangan hukum. Kepada publik kami ajak untuk tetap fokus pada upaya hukum dan menghormati proses tersebut sesuai proporsinya," ujarnya.

Farid memastikan, sejak awal dimulainya persidangan kasus e-KTP, pihaknya sudah turun tangan melakukan pengawasan.“Kami pastikan Komisi Yudisial turun kembali untuk melakukan proses pemantauan sidang tipikor dalam SN tersebut," ujar Farid.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut