Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Puan Singgung Kondisi Demokrasi dalam Pemilu: Selain Ditentukan Garis Tangan, Sering Dipengaruhi Campur Tangan
Advertisement . Scroll to see content

Sejumlah Organisasi Perempuan Bacakan 5 Pernyataan Sikap terkait GKR Hemas

Minggu, 18 Agustus 2019 - 21:05:00 WIB
Sejumlah Organisasi Perempuan Bacakan 5 Pernyataan Sikap terkait GKR Hemas
Bivitri Susanti membacakan lima pernyataan sikap sejumlah organisasi perempuan terkait pencabutan surat undangan kepada anggota DPD GKR Hemas untuk menghadiri Sidang Tahunan MPR, DPR dan DPD dalam rangka memperingati HUT ke-74 Kemerdekaan RI, Jakarta
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sejumlah organisasi perempuan menyampaikan pernyataan sikap terkait pencabutan sepihak undangan kepada anggota DPD Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas untuk menghadiri Sidang Tahunan MPR, DPR dan DPD pada Jumat (16/8/2019). Sejumlah organisasi itu, Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPPRI), Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI), Maju Perempuan Indonesia (MPI), pegiat demokrasi dan keterwakilan perempuan.

Pernyataan sikap tersebut, pertama menyatakan solidaritas dan dukungan kepada GKR Hemas untuk terus konsisten menyuarakan aspirasi rakyat dalam kapasitasnya sebagai anggota DPD mewakili Provinsi DIY.

"Kami meminta semua pihak menghargai hak konstitusional GKR Hemas sebagai anggota DPD yang dipilih Iangsung oleh rakyat melalui pemilihan umum," ujar salah satu perwakilan organisasi perempuan itu, Bivitri Susanti dalam konferensi pers di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (18/8/2019).

Kedua, mengecam keras tindakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD dan Sekjen MPR yang mengeluarkan surat pencabutan undangan tidak sesuai asas pemerintahan yang baik. Khususnya berkaitan dengan asas kepastian hukum, ketidakberpihakan, kecermatan dan pelayanan yang baik.

Ketiga, mempertanyakan dasar pembatalan undangan adalah Surat Keputusan Badan Kehormatan (BK) DPD Nomor 2 Tahun 2019, tertanggal 22 Maret 2019 tentang Pemberhentian GKR Hemas anggota DPD Nomor B-53 sebagai anggota DPD dari Provinsi DIY. Padahal, secara faktual sampai hari ini GKR Hemas anggota DPD yang sah karena belum ada Keputusan presiden yang menetapkan pemberhentian berdasarkan SK BK.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut