Sejumlah UPT Pemasyarakatan Disiapkan untuk Isolasi Narapidana Terindikasi Corona
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memastikan hak warga binaan pemasyarakatan tetap menjadi perhatian di tengah wabah virus corona (Covid-19). Misalnya dalam pemberian remisi, hak integrasi, layanan kunjungan online, layanan kesehatan dan lainnya tetap dilayani.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Nugroho mengatakan sejumlah unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan juga tengah disiapkan sebagai rujukan isolasi mandiri jika terdapat tahanan dan narapidana berstatus orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) virus corona.
"Kami terus memantau perkembangan di UPT pemasyarakatan," ujar Nugroho di Jakarta, Rabu (25/3/2020).
Dia menuturkan, yang diprioritaskan sebagai rujukan isolasi mandiri, antara lain LPKA Medan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Tangerang, Lapas Salemba, Lapas Wirogunan, Lapas Purwokerto, Rutan Perempuan Bandung dan Lapas Porong.
"Wilayah lainnya akan mengusulkan UPT pemasyarakatan yang dapat menjadi rujukan isolasi mandiri,” ucapnya.
Sementara itu, berkaitan dengan Hari Raya Nyepi 2020 sebanyak 1.152 dari 1.785 narapidana beragama Hindu di seluruh Indonesia mendapatkan remisi.
Mereka dinilai telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan.
“Remisi yang diberikan diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari," katanya.
Editor: Kurnia Illahi