Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : UU Peradilan Militer Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Kenapa?
Advertisement . Scroll to see content

Sejumlah Warga Solo Gugat Batas Usia Capres-Cawapres ke MK, Minta 40 Tahun Minimal Pernah Gubernur

Minggu, 29 Oktober 2023 - 06:19:00 WIB
Sejumlah Warga Solo Gugat Batas Usia Capres-Cawapres ke MK, Minta 40 Tahun Minimal Pernah Gubernur
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sejumlah warga Solo melayangkan gugatan batas usia capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut bentuk protes usai kepala daerah di bawah 40 tahun diperbolehkan mendaftar pilpres.

Adapun, gugatan ke MK tersebut meminta hanya kepala daerah setingkat Gubernur lah yang bisa maju sebagai cawapres meski di bawah usia 40 tahun.

"Iya benar (sudah dilayangkan gugatan ke MK)," ujar kuasa hukum penggugat, Sigit Sudibyanto saat dikonfirmasi, Sabtu (28/10/2023).

Penggugat tersebut yakni ibu rumah tangga Fatikhatun yang tinggal di Serengan, Solo. Ada juga Gunadi yang tinggal di Pasar Kliwon, Solo. Warga Laweyan, Solo, yaitu Hery Dwi Utomo, Retno, serta warga Sukoharjo, Abdullah juga ikut menggugat.

Adapun warga Solo tersebut meminta MK untuk kembali menegaskan terkait usia capres-cawapres, terlebih dari sisi syarat kepala daerah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut