Sekjen PBNU: Pajak Pendidikan Bertentangan dengan Spirit UUD 1945
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah diminta lebih hati-hati dalam merumuskan kebijakan terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam ketegori yang memiliki dampak langsung pada masyarakat luas. Termasuk pada jasa pendidikan.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Helmy Faishal Zaini mengatakan, salah satu amanat luhur, semestinya pendidikan harus diselenggrakan dengan watak insklusif. Siapapun, kata dia memiliki hak untuk dapat mengakses pendidikan dengan harapan terwujudnya education for all (pendidikan untuk semua) menjadi suatu keniscayaan.
"Pada prinsipnya sebagaimana yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945, salah satu cita-cita luhur bangsa Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Negara sebagaimana spirit dalam UUD 1945 harus melakukan ikhtiar-ikhtiar nyata melalui kebijakan yang berpihak kepada rakyat," ujar Helmy di Jakarta, Sabtu (12/6/2021).