Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tokoh Banten TB Sangadiah Wafat, Partai Perindo: Sosok Ulama dan Pendekar Pemersatu
Advertisement . Scroll to see content

Sekjen Perindo Desak KPU Take Down Sirekap: Banyak Data Tak Sinkron!

Sabtu, 17 Februari 2024 - 11:03:00 WIB
Sekjen Perindo Desak KPU Take Down Sirekap: Banyak Data Tak Sinkron!
Sekjen Partai Perindo Ahmad Rofiq (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Partai Perindo mendesak Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) di-takedown KPU. Desakan disampaikan mencermati banyaknya temuan data Sirekap yang tidak sinkron dengan hasil suara di lapangan.

Sirekap harus di-takedown agar datanya tidak menimbulkan multitafsir di masyarakat.

"Agar tidak menimbulkan multitafsir termasuk kecurangan di kalangan masyarakat, parpol dan tim sukses capres serta para pendukung, maka semestinya Sirekap di-takedown oleh KPU," kata Sekretaris Jenderal Partai Perindo Ahmad Rofiq, Sabtu (17/2/2024)

"Banyak temuan yang tidak sinkron, dan ini juga diakui oleh KPU sebagai institusi penyelenggara," imbuhnya.

Rofiq mengatakan, saat ini Sirekap dijadikan acuan oleh masyarakat luas. Apabila terjadi kesalahan data yang dibiarkan, maka dia khawatir akan menjadi sumber konflik di masyarakat.

"Bila sajian data banyak kesalahan maka ini bisa menjadi sumber konflik di akar rumput," kata Rofiq.

Kejanggalan data Sirekap, simak di halaman selanjutnya

Salah satu kejanggalan yang terjadi di Sirekap ialah banyaknya jumlah suara yang tidak sesuai saat diinput. Kelemahan pada aplikasi Sirekap juga terlihat menguntungkan pasangan calon tertentu.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebelumnya menemukan kejanggalan dalam data pemilih yang ditampilkan Sirekap dibandingkan dengan data di TPS. Temuan mengejutkan menunjukkan satu TPS yang memiliki jumlah pemilih mencapai 80.000 orang, jauh di atas batas maksimal 300-500 pemilih per TPS.

"Itulah makanya kita sama-sama cek. Tidak mungkin, dalam proses ini tidak mungkin. Bahkan ada yang 80.000 dalam satu TPS," kata Komisioner Bawaslu Lolly Suhenty, Kamis (15/2/2024).

Lolly menjelaskan jumlah pemilih dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) juga sudah diatur berdasarkan aturan yang berlaku.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut