Sekolah Akan Dibuka Mulai Januari 2021, Mendagri Tito Karnavian Siapkan Surat Edaran
JAKARTA, iNews.id - Pembelajaran tatap muka akan diizinkan mulai Januari 2021. Sejumlah persiapan dilakukan guna mencegah klaster baru penularan Covid-19.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan akan memproteksi agar sektor pendudukan tidak menjadi klaster baru penularan Covid-19.
“Kami Kemendagri akan menindaklanjuti dengan mengeluarkan surat edaran. karena tidak bisa dikejakan sendiri oleh dinas pendidikan. Dinas Pendidikan tidak akan menjangkau berbagai antisipasi,” katanya, saat Pengumuman Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi, Jumat (20/11/2020).
Dia mengatakan potensi penularan Covid-19 tidak hanya terjadi di lingkungan sekolah saja. Menurutnya ada potensi anak-anak tertular di luar sekolah.
“Proteksi tidak hanyaoleh dinas pendidikan di sekolah tapi juga membutuhkan dukungan SKPD lainnya. Seperti Biro Humas, Diskominfo, Dinas Peruhubungan, Dinas Kesehatan untuk memperkuat Dinas Pendidikan dalam rangka proteksi bukan hanya di sekolah pada saat berangkat dan pergi,” katanya.
Tito mengatakan dalam SE itu akan mengatur peran masing-masing SKPD dalam mencegah penularan covid dalam PTM. Selain itu dia juga menekankan adanya alokasi anggaran di APBD untuk mendukung kebijakan ini.
“Nanti dalam SE ini kami akan menyakinkan bahwa yang dilakukan oleh berbagai SKPD dimasukkan dalam dokumen rencana kerja pemerintah daerah atau RKPD dan juga dokumen penganggarannya dalam dokumen APBD. Sehingga diyakinkan bahwa semua mekanisme untuk proteksi tatap muka tidak menjadi klaster itu betul-betul diprogramkan dan dianggarkan oleh tiap-tiap daerah,” ujarnya.
Lebih lanjut Tito mengingatkan tidak semua daerah memiliki fiskal yang cukup. Menurutnya dibutuhkan dukungan anggaran untuk daerah-daerah tertentu.
“Kami menyarankan dari pusat terutama Kemendikbud dan Kementerian Kesehatan dapat memberikan bantuan melalui mekanisme dana dekonsentrasi kepada gubenur selaku wakil pemerintah pusat di daerah atau bisa langsung kepada bupati atau walikota melalui mekanisme dana tugas pembantuan,” katanya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq