Sekolah Tak Diizinkan Libur Nataru, Ini Imbauan Lengkap dari Kemendikbudristek
Sabtu, 04 Desember 2021 - 15:51:00 WIB
Sebelumnya, pemerintah telah merilis Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
Dalam aturan tersebut, sekolah diimbau tak meliburkan siswa, khususnya di libur Nataru tanggal 24 Desember sampai 2 Januari 2022. Sementara itu, pembagian rapor semester 1 dilakukan di tahun 2022.
Editor: Puti Aini Yasmin